Palembang, 25 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat kualitas penegakan hukum dan meningkatkan profesionalisme aparat penyidik, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H. memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran, khususnya Kanit dan Bintara penyidik pembantu, untuk kembali menerapkan prinsip kerja “Back to Basic” dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Arahan ini disampaikan dalam forum internal yang difokuskan pada evaluasi kinerja penyidik dan pembinaan kompetensi teknis penyidikan. Kombes Pol Harryo menekankan bahwa dalam menangani perkara pidana, pemahaman dasar terhadap konsep lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) harus menjadi fondasi utama bagi setiap personel. Penanganan perkara tidak boleh dilakukan asal-asalan atau mengandalkan intuisi semata, melainkan berdasarkan logika hukum yang sistematis dan sesuai prosedur.
> “Profesionalisme bukan soal merasa paling tahu, tapi soal kerendahan hati untuk terus belajar dan memperbaiki diri. Penyidik harus paham kapan suatu peristiwa bisa dikatakan tindak pidana, bagaimana menilai bukti permulaan, serta bagaimana mengonversi barang bukti menjadi alat bukti yang sah,” tegas Kapolrestabes.
Dalam arahannya, beliau juga memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya integritas, sikap spiritual, dan etika profesi, seraya mengajak seluruh anggota untuk bersyukur, tidak egois, serta menjunjung tinggi aturan dan prosedur hukum. Hal ini dinilai penting agar dalam pelaksanaan tugas, para penyidik tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada proses yang bersih, akuntabel, dan adil.
Kapolrestabes juga menyampaikan kritik konstruktif terhadap penyidik yang cenderung mengabaikan dasar hukum dalam melakukan tindakan kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan harus memiliki justifikasi hukum dan pertanggungjawaban etik, terutama ketika berhadapan dengan alat bukti yang menentukan status hukum seseorang.
> “Kita ingin menghindari penetapan tersangka yang tidak tepat karena ketidaktelitian dalam mengelola bukti. Oleh karena itu, pahami dengan benar mana yang disebut barang bukti, dan bagaimana menjadikannya alat bukti sesuai KUHAP dan aturan teknis penyidikan lainnya,” imbuhnya.
Arahan ini menjadi bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dicanangkan Polrestabes Palembang, untuk membangun korps penyidik yang profesional, responsif, dan terpercaya di mata masyarakat. Selain aspek teknis hukum, pendekatan “Back to Basic” juga mengandung makna pemulihan nilai-nilai dasar dalam pelayanan kepolisian, seperti ketulusan, tanggung jawab, dan empati terhadap korban serta pencari keadilan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan para penyidik di lingkungan Polrestabes Palembang tidak hanya piawai dalam prosedur hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, serta menjadikan Polri sebagai institusi yang benar-benar presisi, profesional dan humanis.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.