Polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang. Pelaku, yang bernama MS alias Ucok (23 tahun), warga Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3, Jakabaring, Palembang, ditangkap di rumahnya pada Senin (20/4/2024) malam.
Insiden pengeroyokan terhadap korban tersebut terjadi di Jalan Gubernur HA Bastari, depan Dekranasda Kelurahan 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Anti Bandit (Tekab) 134, AKP Robert Sihombing, membenarkan penangkapan pelaku.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. AKP Robert Sihombing menghimbau kepada pelaku lain untuk menyerahkan diri, karena pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya dan masih melakukan pengejaran.
Tersangka Ucok mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia menyatakan bahwa mereka hanya emosi karena korban mengklakson saat mereka sedang nongkrong. Polisi terus melakukan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.