Prabumulih, 26 Juni 2025 — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial M (29), warga Jalan Tower RT 06 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap oleh Tim Tekab Prabu setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone milik seorang perempuan muda.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang dilaporkan oleh korban berinisial D (21), warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Note Hotel Prabumulih, tepatnya di Bengkel Pian, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Saat itu, korban hendak pulang ke rumah dan menyadari bahwa handphone miliknya, merk Realme C21Y warna biru, telah hilang dari tempat penyimpanan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.
Menerima laporan tersebut, Tim Tekab Prabu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada identitas pelaku M, yang diketahui kerap berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., bergerak cepat menuju titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, M berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C21Y warna biru, yang merupakan milik korban.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
> “Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila mengalami tindak kejahatan,” ujar AKP Tiyan.
Dengan tertangkapnya pelaku M, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja. Ke depan, pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.