Prabumulih, 27 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Tim Tekab Prabu kembali menunjukkan kinerja sigap dan profesionalnya dalam mengungkap kasus tindak pidana. Kali ini, Tim Tekab berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Prabumulih Timur, dengan mengamankan satu dari tiga pelaku yang diduga terlibat.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sampoerna, Kelurahan Prabumulih Timur. Korban bernama H (47), seorang buruh harian lepas, melaporkan bahwa sebanyak 25 batang aluminium miliknya hilang dari halaman rumah yang juga menjadi tempat usahanya.
Kejadian tersebut diketahui korban saat sedang melakukan pengecekan stok aluminium untuk keperluan pembuatan jendela. Ia pun curiga dan memutuskan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan tiga orang pria tak dikenal memanjat pagar dan mencuri batang-batang aluminium tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Ia kemudian melapor ke Polres Prabumulih pada 6 Mei 2025. Laporan korban telah teregister dengan Nomor LP / B / 160 / V / 2025 / SUMSEL / RES PRABUMULIH.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan salah satu pelaku yang berinisial G (22), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita tiga batang aluminium yang diduga merupakan bagian dari barang bukti hasil curian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang terekam CCTV dan diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejahatan, kami imbau untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti," ujar AKP Tiyan.
Pelaku G kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang-barang berharga agar tidak menjadi sasaran tindak pidana serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.