Sanga Desa, 27 Juni 2025 — Sebagai bagian dari Operasi Senpi Musi 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang secara sukarela dari masyarakat. Penyerahan berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025 pukul 20.30 WIB, di Mapolsek Sanga Desa.
Senjata tersebut diserahkan oleh seorang tokoh pemuda dari Kecamatan Sanga Desa yang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. dan anggota Reskrim langsung menerima barang bukti tersebut.
Dalam penyerahan tersebut, turut diamankan pula sejumlah komponen bahan peledak dan amunisi rakitan, antara lain:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang kayu berwarna coklat,
1 (satu) gumpal sabut kelapa (dugaan untuk penyumbat peluru),
4 (empat) potong kep (komponen peluru rakitan),
1 (satu) botol bekas balsem berisi bubuk mesiu,
9 (sembilan) potongan timah sebagai proyektil peluru.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Telegram STR/164/VI/OPS.1.3/2025 tanggal 10 Juni 2025 dan STR/166/VI/OPS.1.3/2025 tanggal 12 Juni 2025, yang mengatur garis besar pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, sebuah operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan untuk menekan kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah sadar hukum yang dilakukan oleh tokoh pemuda ini. Ini membuktikan bahwa masyarakat semakin memahami bahaya kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal, dan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kekerasan bersenjata," ujar IPTU Joharmen.
Sementara itu, IPDA Heri Fitha menambahkan bahwa Polsek Sanga Desa akan terus membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api rakitan atau ilegal secara sukarela. Penyerahan seperti ini tidak akan dikenakan proses hukum, selama tidak terkait dengan tindak pidana lainnya.
Polsek Sanga Desa juga mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan, menggunakan, atau memproduksi senjata api rakitan, karena selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan berjalannya Operasi Senpi Musi 2025, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kepemilikan senpi ilegal yang berpotensi menimbulkan kejahatan seperti perampokan, pengancaman, maupun tindak kekerasan lainnya.
Kegiatan penyerahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk selanjutnya didokumentasikan sebagai bagian dari laporan kegiatan Ops Senpi Musi 2025. Kolaborasi yang erat antara masyarakat dan kepolisian seperti ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang semakin kondusif dan berkelanjutan di wilayah Musi Banyuasin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.