Ops Senpi Musi 2025: Polres OKU Selatan Bekuk Warga Rantau Panjang Pemilik Senpira Revolver dan Amunisi

OKU Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Ops Senpi Musi 2025, tim opsnal berhasil mengungkap kasus target operasi (TO) kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin yang melibatkan seorang warga Kecamatan Buay Rawan.

 

Tersangka yang diamankan adalah Azwan Eka Putra (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kelinding, Dusun VI, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, berdasarkan Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS 1.3/2025 tertanggal 10 Juni 2025 sebagai dasar pelaksanaan Ops Senpi Musi 2025.

 

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025, mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dengan melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Rantau Panjang menuju kediaman tersangka pada dini hari.

 

Sesampainya di lokasi, tim melakukan interogasi terhadap tersangka. Awalnya, Azwan sempat mengelak dan menyatakan bahwa ia hanya memiliki korek api berbentuk pistol. Namun, karena adanya kecurigaan dan dukungan dari aparat desa serta disaksikan langsung oleh istri tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver beserta 4 butir amunisi kaliber 5.56 yang disimpan dalam koper di dalam kamar tidur tersangka.

 

Tersangka akhirnya mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi. Tanpa perlawanan, ia pun diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan:

 

1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver

 

4 butir amunisi aktif kaliber 5.56

 

 

Kepada media, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak atau izin, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:

 

Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)

 

Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

 

Menyusun dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

Berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan

 

 

Dengan keberhasilan ini, Polres OKU Selatan kembali menegaskan keseriusannya dalam menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan tertib di wilayah Sumatera Selatan, khususnya OKU Selatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
13 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.