Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara 27 Juni, Pemilik SIM Mati Dapat Kelonggaran Perpanjangan Hari ini

Palembang, 28 Juni 2025 — Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, layanan administrasi di Polrestabes Palembang, termasuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ditutup sementara pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini menyesuaikan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

 

Namun, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Palembang memberikan kelonggaran satu hari bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada hari libur tersebut.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta. Ia menyampaikan bahwa meskipun pelayanan SIM ditutup hari ini, masyarakat masih diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu, 28 Juni 2025.

 

> “Untuk pelayanan SIM pada Jumat libur karena bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1447 H. Namun, kami berikan kelonggaran khusus kepada masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya hari ini, untuk bisa diperpanjang pada Sabtu, 28 Juni 2025,” jelas AKBP Finan, Jumat pagi.

 

 

 

Finan menambahkan bahwa pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, mengikuti jadwal operasional hari Sabtu yang memang hanya berlangsung setengah hari.

 

> “Jika masyarakat tidak memanfaatkan kesempatan ini dan melewati tanggal 28 Juni, maka akan diberlakukan prosedur pembuatan SIM baru sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

 

 

Tak hanya pelayanan SIM, layanan SKCK di Polrestabes Palembang juga ditutup sementara pada hari yang sama. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri.

 

> “Sehubungan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1447 H, maka pelayanan SKCK ditutup hari ini dan akan kembali dibuka pada Sabtu, 28 Juni 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,” ujarnya.

 

 

 

Kompol Aidil juga mengingatkan warga yang ingin mengurus SKCK untuk membawa persyaratan lengkap, yakni fotokopi SKCK lama (untuk keperluan perpanjangan), fotokopi KTP, KK, akta lahir, kartu BPJS, serta lima lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah.

 

Kebijakan ini diambil guna memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat Palembang, khususnya yang membutuhkan layanan administrasi kepolisian di tengah momen hari besar keagamaan.

 

Dengan adanya kelonggaran ini, Polrestabes Palembang berharap masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan publik secara optimal tanpa harus dirugikan oleh penutupan sementara akibat libur nasional. Polri terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1196 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.