Sekayu, 28 Juni 2025 — Tim Reskrim Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BT (54), warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, ditangkap karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik pelaku yang terletak di Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan. Aksi penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku dan adanya dugaan bahwa BT menyimpan senjata api rakitan secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, S.H. segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya, S.H. bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dimaksud. Saat tim mendatangi pondok pelaku, BT tengah berada di lokasi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
> “Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat dan respons cepat dari tim kami, pelaku berhasil kami amankan saat subuh tanpa insiden. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di antaranya:
2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek
1 (satu) tas sandang warna coklat
7 (tujuh) butir peluru lonjong terbuat dari timah
1 (satu) butir peluru bulat dari timah
1 (satu) botol plastik berisi KIP (komponen isian peluru)
1 (satu) gumpal sabut kelapa
1 (satu) botol bekas bubuk mesiu
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam pondok dan tas sandang milik BT.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BT akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenai hukuman pidana berat.
Kapolsek Sekayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan operasi penertiban senjata api rakitan ilegal dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi kejahatan bersenjata.
> “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal di lingkungan mereka. Ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tapi juga tentang keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Ops Senpi Musi 2025” yang bertujuan menekan peredaran senjata api rakitan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.