Satreskrim Polres Muba Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Bapak Angkat Korban

Muba, 28 Juni 2025 — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Kedua tersangka yang diamankan adalah DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, dan TS (34), warga Sungai Lilin yang juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

 

Tragedi memilukan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya. Namun ironisnya, tindakan bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

 

Dari hasil penyelidikan Unit PPA Polres Muba, diketahui bahwa pada bulan Juni 2021, tersangka DR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada April 2022. Namun sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan.

 

Tak berhenti sampai di situ, penderitaan korban berlanjut. Pada bulan Mei hingga Juli 2022, korban kembali mengalami peristiwa serupa, kali ini dilakukan oleh tersangka TS. Ia diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, yang kembali mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada April 2023. Bayi tersebut kini berusia sekitar dua tahun dan masih berada dalam pengasuhan tersangka TS.

 

Merasa tidak tahan dan tertekan dengan kondisi yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Muba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin.

 

> “Dua tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.

 

 

 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Muba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami keterangan korban dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa toleransi. Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

 

> “Kami tak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas AKP Afhi.

 

 

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Muba, dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
19 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.