OKU Selatan – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji. Pelaku utama dalam kasus ini, Dio Pradana alias Rido (24), warga Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, akhirnya diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Buay Sandang Aji, IPDA Nyoman Artika, S.E., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana.
“Benar, berdasarkan laporan yang kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” jelas IPDA Nyoman, Minggu (29/6/2025).
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Kailan (34), seorang petani warga Desa Gunung Terang, yang melapor kehilangan dua unit handphone pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pencurian itu diketahui saat korban bangun pagi dan mendapati dua unit handphone, yakni miliknya dan milik rekannya Ahmad Rodian, telah raib dari tempat pengisian daya di dalam rumah. Korban juga menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Barang-barang yang dicuri antara lain:
1 unit HP Infinix Smart 9 warna Mint Green dengan IMEI 1: 354965707167322 dan IMEI 2: 354965707167330.
1 unit HP OPPO A18 warna Hitam dengan IMEI 1: 861703063936691 dan IMEI 2: 861703063936683.
Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp3.200.000.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-/13/VI/2025/SPKT/SEK BSA/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tim opsnal Polsek Buay Sandang Aji segera bergerak. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku Dio Pradana alias Rido tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 unit kotak handphone Infinix Smart 9 warna mint green.
1 unit kotak handphone OPPO A18 warna hitam.
1 unit handphone Infinix Smart 9 warna mint green dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Buay Sandang Aji dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak kejahatan yang terjadi pada waktu-waktu rawan. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus,” tutup IPDA Nyoman.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.