Sekayu – Aksi kejahatan pembobolan dua toko handphone yang terjadi di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku utama dan dua penadah barang hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada Senin, 16 Juni 2025, dan Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku diketahui bernama ROLIS (26), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Sekayu. Ia menjalankan aksinya dengan merusak gembok rolling door toko menggunakan paku gepeng yang telah dimodifikasi untuk membobol dua toko sekaligus.
Korban dari tindak kejahatan ini adalah Mastilan (35), warga Kecamatan Lawang Wetan, yang kehilangan satu unit HP Infinix Hot 4i warna hitam-biru, dengan kerugian sekitar Rp3 juta, dan Zulfikri (48), warga Balai Agung, yang mengalami kerugian lebih besar yaitu sekitar Rp7,1 juta, setelah 12 unit handphone berbagai merek raib dari tokonya. Beberapa di antaranya yakni Xiaomi Mi Max 2, Oppo A58, Oppo A3S, Oppo A31, Oppo A16, Oppo A1K, Vivo Y91, Samsung J4, Infinix Smart 5, dan Xiaomi 4, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pendataan.
Berdasarkan laporan kedua korban, Satreskrim Polres Muba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka ROLIS. Ia kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang penadah barang hasil curian. Mereka adalah:
AT (39), warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru. Ia menerima gadaian 1 unit HP Vivo warna hitam-biru dari tersangka ROLIS.
RN (41), warga Dusun I Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Ia menerima gadaian 1 unit HP Infinix Hot 4i warna hitam-biru.
Kedua penadah tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang Penadahan, karena terbukti menerima barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
> “Tiga tersangka telah kami amankan, satu pelaku utama pembobolan dan dua penadah. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau kepada warga agar lebih waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Afhi.
Dengan keberhasilan ini, Polres Muba kembali menunjukkan kesigapan dan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang bagi kriminalitas di Kabupaten Musi Banyuasin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.