Palembang, 29 Juni 2025 – Meskipun telah dipulangkan usai pemeriksaan awal, penyidikan terhadap kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial JA (38) dan seorang wanita berinisial MZ, dipastikan tetap berlanjut oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dilakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Palembang, yang kemudian menyeret nama JA—yang diketahui pernah menjabat sebagai pejabat publik penting di OKU Selatan. Peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dengan mengacu pada laporan masyarakat serta bukti-bukti awal yang dikumpulkan di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/6/2025), menjelaskan bahwa meskipun JA tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, hal itu tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai prosedur hukum.
> “Yang bersangkutan saat ini memang tidak ditahan. Namun demikian, penyidikan tetap kami lakukan karena indikasi tindak pidana sudah terlihat,” ujar Kombes Harryo.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap JA didasarkan pada pertimbangan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut yang berada di bawah lima tahun, serta bukan merupakan kategori tindak pidana berat seperti pembunuhan atau penganiayaan.
> “Penahanan tidak wajib dalam semua kasus. Dalam hukum pidana, apabila ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka penahanan bisa tidak dilakukan. Tapi bukan berarti kasus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan tetap memproses laporan pengaduan ini hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tahapan akan berjalan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
> “Peristiwanya jelas, ada laporan, dan ada dugaan kuat pelanggaran hukum. Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk menghentikan penyidikan,” lanjutnya.
Kepastian dari pihak kepolisian ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat publik atau mantan pejabat. Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilandasi asas praduga tak bersalah serta dilakukan dengan profesional dan proporsional.
Kombes Harryo menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.
> “Kami meminta publik untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan terprovokasi oleh hoaks atau opini liar yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman lanjutan oleh penyidik Polrestabes Palembang. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.