Baturaja - Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku AL (21) Alamat Kec. Semidang Aji Kab. OKU terkait kepemilikan barang haram Narkotika Jenis Sabu.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa ungkap kasus narkoba tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib yang mana sebelumnya anggota sat narkoba polres oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir sungaI yang beralamat di Kec. Semidang Aji Kab. OKU sering dijadikan tempat kumpul - kumpul dan diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres OKU untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud berada di pinggir sungai tersebut.
Kemudian sekira pukul 18.30 Wib petugas langsung mengamankan Pelaku AL (21) dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil merk honda warna coklat didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram.
Selanjutnya Pelaku AL (21) dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.