Lubuk Linggau, Sumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin sore, 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria berinisial DAS (37), warga Kelurahan Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat hendak diamankan, tersangka DAS mencoba mengelabui petugas dengan melemparkan sebuah kantong plastik warna putih susu ke kolong mobil yang terparkir di pinggir jalan. Namun gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung disaksikan oleh anggota dan saksi di lapangan.
Setelah berhasil diamankan, tersangka DAS mengakui bahwa kantong tersebut adalah miliknya. Saat diperiksa, kantong plastik itu ternyata berisi satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 103,49 gram.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumsel, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
> “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini adalah bentuk sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujar AKP Najamuddin.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 kantong plastik warna putih susu
1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 103,49 gram
Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
atau
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendeteksi dini peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Komitmen Polres Lubuk Linggau tetap teguh dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan produktif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.