Bobol Rumah Tetangga dan Curi Terali, Pria Muda di Prabumulih Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti

Prabumulih – Seorang pria muda berinisial RP (26), warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sejumlah terali besi.

 

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah korban bernama Rifki Prayitno (30), yang juga tinggal di kawasan yang sama. Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah ibu korban menelepon dan melaporkan bahwa rumah dalam kondisi terbuka dan tampak tidak seperti biasanya.

 

Saat Rifki tiba di lokasi, ia mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan terali besi pada pintu serta jendela hilang. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, korban mendapati sebanyak 13 buah terali jendela dan 3 buah terali pintu telah raib, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.200.000.

 

Merasa dirugikan, Rifki segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan korban tercatat dalam LP / B / 100 / VI / 2025 / SPKT / SEK PBM TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Aipda Devi Handra, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi warga, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap di rumahnya sendiri pada malam harinya, Selasa, 1 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, tanpa melakukan perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui bahwa dirinya memang membobol rumah tetangga yang sedang kosong. Ia menggunakan linggis untuk mendongkel terali jendela dan pintu, kemudian mengangkut barang curian menggunakan gerobak yang ditarik oleh sepeda motor miliknya.

 

Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam

 

1 (satu) buah linggis

 

1 (satu) gerobak

 

 

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Prabumulih Timur.

 

> “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Alias Suganda.

 

 

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, demi mencegah tindak kriminalitas yang dapat meresahkan warga.

 

Kejadian ini menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat. Oleh karena itu, kesadaran bersama dan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi hal yang sangat penting.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
65 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.