• 34ºc, Sunny

MEMAKSA JUAL EMAS DI DALAM BUSKOTA, TERSANGKA DIAMANKAN POLISI

Internasional
2016-09-25 17:05:19 Dibaca (68)

Aksi penipuan yang dilakukan RU, 35 thn, dengan menjual kalung emas palsu, kali ini gagal total. Meskipun dengan tipu daya meminta dikasihani kepada calon korbannya, namun aksi RU, tetap tidak berhasil. Ketika itu RU berusaha menipu FI, 24 thn, warga Kecamatan Babat Supat Muba, dengan menjual seuntai kalung emas seberat tiga suku seharga Rp. 2 juta di dalam angkutan buskota rute KM 12-Plaju Palembang, pada hari Rabu tanggal 21 September 2016. Bermula Rusnan yang naik buskota dan kemudian duduk disamping FI. RU pun mencoba mengakrabkan diri dan mengobrol dengan FI sembari meminta bantuan. RUmenceritakan bahwa dirinya hendak pergi ke Lampung namun tidak memiliki ongkos. RU pun kemudian menawarkan kalung emas palsunya kepada FI. Ditawarkan Rp. 2 juta, tapi saya tidak mau. Terus dia (RU) meminta ditemani untuk menjualnya dengan upah Rp. 500 ribu. Dia bilang habis menikam orang dan hendak kabur ke Lampung. Tapi saya tetap tidak percaya, ujar FI. Lantaran terus memaksa dan FI mengetahui modus yang dilakukan RU, FI pun berpura-pura mau membeli emas palsu RU. Keduanya pun kemudian turun di simpang empat IP Mall. Namun Firmansyah langsung ke pos polantas dan meminta bantuan petugas untuk menangkap RU yang telah berusaha melakukan penipuan. Saya tahu betul modus penipuan seperti ini, karena saya sudah beberapa kali mengalaminya. Jadi saya pura-pura mau membeli dan saya langsung panggil polisi, ujar FI. Ketika diamankan petugas, RU berdalih baru sekali ini dirinya melakukan penipuan dengan menjual emas palsu. RU melakukannya dengan dalih tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Saya bekerja di perkebunan kelapa sawit, tapi gaji saya tidak cukup. Saya baru sekali ini dan saya menyesal, ujar RU yang mengaku memiliki empat orang anak. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penangkapan pelaku yang menjual emas pelaku. Saat ini pelaku, masih menjalani pemeriksaan Satreskrim Polresta Palembang untuk mengembangkan kasus tersebut. Pelaku masih kita periksa untuk mencari korban lainnya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan seuntai kalung emas dan surat palsu milik tersangka untuk menjalankan aksinya, ujarnya.

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling