Palembang, 3 Juli 2025 — Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api rakitan ilegal (senpira) dengan memusnahkan sebanyak 614 pucuk senpira hasil dari Operasi Senpi Musi Tahun 2024 dan 2025 serta serahan sukarela dari masyarakat. Prosesi pemusnahan ini dilaksanakan di Lapangan Tembak Hasti Guna Mako Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi.
Senjata-senjata tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sebagai simbol nyata penegakan hukum dan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bahaya penggunaan senjata ilegal.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda menjelaskan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam hasil Operasi Senpi Musi tahun ini. Tahun 2024, Polda Sumsel berhasil mengamankan 262 pucuk senpira, terdiri dari 169 laras panjang dan 93 laras pendek. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi 302 pucuk, dengan rincian 154 laras panjang dan 148 laras pendek.
Tak hanya dari operasi penegakan hukum, senjata api ilegal tersebut juga banyak yang diserahkan langsung oleh masyarakat secara sukarela. Hal ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum dan keberhasilan pendekatan humanis yang dilakukan jajaran kepolisian.
> “Alhamdulillah, ada peningkatan tidak hanya dalam pengungkapan kasus, tetapi juga dalam jumlah senjata yang diserahkan secara sukarela. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik dan intensif antara masyarakat dengan personel Polda Sumsel,” ujar Irjen Andi Rian.
Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, Polda Sumsel mencatat 31 kasus dengan 32 orang tersangka diamankan, sebagai bagian dari langkah preventif dan represif terhadap peredaran senjata rakitan.
Meski begitu, Kapolda juga mengungkapkan fakta di lapangan bahwa hingga saat ini masih terdapat wilayah-wilayah yang menjadi pusat produksi senjata api rakitan, terutama di perbatasan provinsi Sumsel, salah satunya di Kabupaten OKI. Meski telah memerintahkan jajaran Polres untuk melakukan penindakan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas selama masyarakat menunjukkan itikad baik.
> “Kami melihat kecenderungan masyarakat lebih memilih menyerahkan secara sukarela. Itu sebabnya langkah penindakan belum kami laksanakan secara besar-besaran di wilayah tersebut,” tambahnya.
Kapolda juga menyoroti alasan yang sering digunakan masyarakat untuk menyimpan senpira, yaitu sebagai bentuk perlindungan diri dari hewan buas seperti harimau, gajah, atau babi hutan. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pada dasarnya manusialah yang telah memasuki habitat satwa liar, bukan sebaliknya.
> “Yang sering kita dengar, senpira disimpan untuk jaga-jaga dari hewan buas. Tapi kita harus sadar, bukan hewan yang menyerbu permukiman, melainkan manusia yang masuk ke wilayah mereka. Mereka hanya mempertahankan tempat tinggal,” tegas Irjen Andi Rian.
Pemusnahan 614 pucuk senpira ini menjadi simbol penting dari komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan memberantas segala bentuk potensi konflik bersenjata di lingkungan sipil.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, serta tidak segan melaporkan atau menyerahkan senjata api ilegal yang masih disimpan di lingkungan mereka.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.