Baturaja - Polsek Pengandonan Polres Oku memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana. Selasa (01/07/2025).
Perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini melibatkan warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan dengan warga Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Proses mediasi RJ dilaksanakan di rumah korban, Hirullah Azhari, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan.
Dalam Proses mediasi tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri oleh pihak pelapor sekaligus korban, Hirullah Azhari beserta keluarga, dan para terlapor yakni Abdul Gapur, Rahmadi, Nazuri, serta Aji Muhammad Alfaresi bersama keluarga masing-masing. Hadir pula Kepala Desa Tanjung Sari Junaidi, Kepala Desa Batang Hari Taruno Joyo, dan Sekcam Pengandonan Yulius Mahdi.
Dari pihak Polsek Pengandonan, hadir langsung Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar, Kanit Reskrim Ipda Yovi Efran, Aiptu Risman, Bripka S. Rohim selaku Bhabinkamtibmas, dan Briptu Arnol R dari Unit Reskrim.
Dalam proses RJ tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bahwa Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, Pihak pelapor bersedia mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan proses hukum, Pihak terlapor bersedia memberikan biaya pengobatan kepada korban dan para terlapor mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“ Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar yang diwakili Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik di antara masyarakat serta mengedepankan nilai kekeluargaan, dengan tetap mengedukasi masyarakat untuk patuh hukum.
“Restorative Justice menjadi upaya Polri dalam membantu penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak dan memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pihak Polsek Pengandonan mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa adanya konflik berkepanjangan. Polri juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan musyawarah, serta menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
Dengan adanya penyelesaian RJ ini, diharapkan hubungan antarwarga dua desa tetap terjaga dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pengandonan tetap kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.