Prabumulih, 4 Juli 2025 — Warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, dikejutkan oleh aksi kekerasan brutal yang dilakukan seorang pria terhadap keluarganya sendiri. Seorang pria berinisial S (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan melukai adik iparnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari (3/7/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah orang tua korban, tepatnya di Jalan Anggrek, RT 01 RW 02, Kelurahan Anak Petai. Korban perempuan berinisial L (22) ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka bacok di bagian leher dan wajah. Sedangkan adik kandung korban, NRA (14), yang mencoba menolong kakaknya, mengalami luka parah pada tangan kiri yang nyaris putus setelah disabet parang oleh pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., membenarkan kejadian tragis tersebut dan menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini sudah kami periksa di Mapolres Prabumulih. Kami masih mendalami lebih lanjut motif lengkap dari kejadian ini,” ujar AKBP Bobby kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Dugaan sementara, kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban karena permintaan pelaku untuk rujuk setelah berpisah tidak diindahkan oleh korban. Saat cekcok memuncak, pelaku yang kalap langsung mengayunkan parang ke arah korban, mengakibatkan luka parah yang merenggut nyawa korban di tempat. NRA yang mendengar keributan dan berusaha melerai justru menjadi korban berikutnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah kerabatnya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Menyadari tindakan kejam yang telah dilakukannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cambai, didampingi kerabatnya. Dari sana, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku dalam aksi brutal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:
Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
“Kasus ini kami tangani secara serius dan mendalam karena melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Tiyan.
Saat ini, NRA masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya, sementara keluarga korban masih sangat terpukul atas kejadian tragis ini.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara damai dan mengedepankan jalur hukum, serta kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam lingkup keluarga.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.