Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H. di bawah komando Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi di sekitar Jalan RE. Martadinata sering dijadikan tempat transaksi narkotika, khususnya jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SCG (51), warga Kelurahan Bandar Agung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 97 butir pil tablet warna oranye berbentuk boneka Labubu dengan berat bruto 37,30 gram, dan 6 butir pil kapsul warna oranye dan pink dengan berat bruto 3,11 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, turut diamankan satu buah wadah plastik, satu unit handphone android merek OPPO A31 warna merah, serta satu potong celana pendek warna hijau yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka diduga kuat merupakan pengedar narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Primer 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa Polres Lahat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. "Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.