Keluang, Musi Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di areal kebun sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB dan mengakibatkan satu korban jiwa.
Korban diketahui bernama Alta Angga Saputra alias Anggun, warga setempat, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka sobek di bagian dada samping kanan, tepat di bawah ketiak. Luka tersebut diduga akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku yang diketahui bernama Hendri alias Otet, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, telah menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang pada Jumat malam, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada hari yang sama, diantar oleh pihak keluarganya. Setelah itu kami langsung melakukan gelar perkara dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Alvin Adam dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Hendri mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri. Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh perselisihan sepele yang berujung fatal. Menurut pengakuan tersangka, korban sempat ditegur karena mengutip uang parkir di lokasi kejadian. Tak terima ditegur, terjadi adu mulut yang kemudian berubah menjadi duel berdarah.
“Pelaku menegur korban karena keberatan terhadap pungutan uang parkir. Perselisihan itu kemudian memanas hingga pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban. Dari pengakuan tersangka, tidak ada orang lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain satu bilah pisau, pakaian berlumuran darah, dan sandal milik pelaku.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Keluang dan kami masih terus mendalami kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Alvin Adam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin serta jalur yang benar. Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan bukanlah solusi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.