Polda Sumsel Bekuk Dua Begal Bersenpi di AAL Palembang, Satu Pelaku Masih Buron

Palembang, 15 Juli 2025 — Aksi kejahatan jalanan dengan kekerasan kembali mencoreng keamanan di Palembang. Namun, kepolisian bergerak cepat. Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk dua pelaku begal bersenjata api rakitan yang beraksi di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.

 

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Ralufdi alias Lutfi (19), warga Desa Muara Baru, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan M. Rizal Merdeka alias Deka (19), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Palembang. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras yang dipimpin AKP Novel Siswandi, S.H., bersama Panit AKP Teddy Barata, S.H.

 

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan (senpira) untuk menodong korban. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di Jalan Alang-Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang.

 

Korban berinisial MJ (16), seorang pelajar asal Talang Kelapa, Banyuasin, saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya di jalan bypass AAL sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal menghampiri mereka dan langsung menodongkan senjata api sambil menuduh MJ membawa senjata tajam.

 

Ketakutan karena tuduhan tersebut, MJ berusaha mempertahankan sepeda motornya. Namun, salah satu pelaku justru menembakkan senjata api ke arah korban sebagai bentuk intimidasi. Sontak, MJ dan teman-temannya melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara pelaku kabur membawa motor korban.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Selasa (15/07), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut tiga butir amunisi aktif, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

 

“Dua tersangka telah kami amankan. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Nandang.

 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor hasil rampasan tersebut telah dijual oleh pelaku, dan uang hasil penjualannya tersisa hanya Rp1 juta.

 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk kejahatan jalanan, terlebih yang melibatkan senjata api. Kami akan terus melakukan upaya represif sekaligus preventif untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kombes Nandang.

 

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di jam-jam rawan dini hari, serta tidak segan melapor ke kepolisian apabila melihat tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

 

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
171 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.