Palembang, 16 Juli 2025 – Upaya gigih tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah buron selama lima tahun akhirnya berhasil diamankan. Pelaku berinisial Yulianto bin Zainudin, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, diringkus tim Unit 4 Subdit III Jatanras saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun, Palembang.
Penangkapan Yulianto dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan korban pada tahun 2020 silam, serta DPO yang diterbitkan pada April 2022. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (15/07/2025).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketekunan tim kami di Subdit III Jatanras. Yulianto diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo,” jelas Kombes Nandang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban bernama Heri Ababil menemukan rumahnya dalam kondisi rusak pada bagian pintu dan kunci saat kembali dari luar kota. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban menyadari bahwa rumahnya telah disatroni pencuri dan mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Dalam pemeriksaan awal, Yulianto mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut melakukan aksi tersebut bersama seorang temannya bernama Galih yang kini telah menjalani masa hukuman,” tambah Kombes Nandang, yang merupakan alumni Akpol 1997.
Tak hanya itu, Yulianto diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat pernah terlibat dalam berbagai kasus kriminal lainnya, termasuk penjambretan tahun 2018 dan kasus curanmor pada tahun 2019, 2022, dan 2023 yang tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan.
Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan Yulianto dalam jaringan pencurian lainnya serta menggali keterangan dari saksi-saksi.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Kami juga tengah menyusun kelengkapan berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup mantan Kabid Humas Polda Riau itu.
Atas perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mengejar dan menindak pelaku kejahatan, termasuk mereka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.