Palembang, 15 Juli 2025 – Perang melawan narkoba di Sumatera Selatan terus digencarkan tanpa kompromi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menunjukkan komitmen tegas dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi. Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (15/7/2025), sebagai bagian dari tindak lanjut pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 10 laporan polisi di berbagai wilayah di Sumatera Selatan, antara lain Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, didampingi oleh P.S Kaur Penum Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan narkotika di Sumatera Selatan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Kombes Yulian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan protokol keamanan ketat dan diawasi langsung oleh jajaran penyidik serta perwakilan instansi terkait. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sebagian kecil dari barang bukti disisihkan dan disertakan dalam pemeriksaan laboratorium.
Menurut Kombes Yulian, sabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut jika beredar di pasaran bisa merusak hingga lebih dari 95.000 jiwa, yang mayoritas adalah generasi produktif. Jumlah ini menjadi alarm bahaya bagi semua pihak untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini bukan sekadar pemusnahan, tapi juga bentuk penyelamatan terhadap masa depan bangsa. Setiap gram narkoba yang kita musnahkan adalah nyawa yang diselamatkan dari jurang kehancuran,” ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap dalam rangkaian kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras jajaran Ditresnarkoba dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan ini bukan hanya kerja aparat semata, tapi juga hasil dari sinergi dan peran aktif masyarakat. Mari terus jaga bumi Sriwijaya dari ancaman narkotika,” tandasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polda Sumsel kembali menegaskan bahwa mereka berada di garis depan dalam memerangi narkoba dan akan terus memburu para pelaku yang mencoba meracuni masyarakat dengan barang haram tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.