Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyebar Konten Pornografi dan Jasa VCS, Dua Pelaku Ternyata Ayah-Anak

Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Tipidsiber berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi dan jasa Video Call Seks (VCS) yang dijalankan oleh tiga pelaku. Ironisnya, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.

 

Ketiga pelaku yakni Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35), serta Budi Sartono (29). Leo dan Mulyadi merupakan ayah-anak yang tinggal di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, sementara Budi berasal dari Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

 

Ketiganya diamankan tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di Gandus, Palembang, pada Minggu (6/7/2025), usai polisi menemukan jejak aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli siber.

 

"Kami mendapati akun Threads bernama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter X 'Info Viral Indonesia' yang mempromosikan penjualan video pornografi serta jasa VCS," ujar Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025), didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, MSi.

 

Modus Licik dan Sistematis

 

Dwi mengungkapkan, para pelaku menjual berbagai jenis konten pornografi, termasuk video perempuan telanjang dan masturbasi, dengan harga Rp200 ribu per video. Sementara, jasa VCS dihargai Rp150 ribu untuk satu sesi.

 

Tak hanya itu, pelaku menggunakan dua ponsel saat melakukan sesi VCS. Satu ponsel digunakan untuk menampilkan video perempuan yang sedang masturbasi, dan satu lagi digunakan untuk merekam atau melakukan interaksi secara langsung dengan korban. Setelah sesi berakhir, pelaku diam-diam merekam layar dan mengancam korban agar membayar sejumlah uang jika tidak ingin video tersebut disebarluaskan.

 

"Jika korban menolak, pelaku akan menyebarkan video hasil tangkapan layar ke akun media sosial Twitter X yang mereka kelola," jelas Dwi.

 

Seluruh aksi ini dilakukan demi keuntungan pribadi. Para pelaku diketahui telah mengantongi penghasilan sekitar Rp70 juta sejak tahun 2024 dari bisnis ilegal tersebut.

 

Tersangka Akui Belajar dari Teman

 

Dalam keterangannya, tersangka Leo Adi Pratama mengaku memperoleh video-video pornografi dari media sosial, yang kemudian diedit ulang untuk dipasarkan.

 

"Awalnya saya diajari teman. Video saya dapat dari medsos, lalu saya jual lagi. Kalau VCS, yang enggak bayar saya ancam sebarin. Sudah setahun saya jalani," ucap Leo.

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp2.250.000, akun media sosial Threads dan Twitter X yang digunakan untuk promosi, serta satu rekening Mandiri atas nama orang lain yang digunakan untuk menerima pembayaran.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun.

 

Peringatan Bagi Pengguna Medsos

 

Kasubdit Tipidsiber AKBP Dwi Utomo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas online yang bersifat ilegal dan tidak bermoral.

 

"Kami minta masyarakat jangan tergiur jasa-jasa ilegal di media sosial. Tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa menjadi korban pemerasan dan pencemaran nama baik," tegasnya.

 

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas semua bentuk penyebaran konten pornografi serta pelanggaran etika dan hukum di dunia maya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
16 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.