PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak kriminal berbahaya. Kali ini, empat pria berhasil diamankan dalam operasi gabungan penindakan yang berlangsung pada Jumat malam (18/7/2025) di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Operasi ini mengungkap kepemilikan senjata api ilegal serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan oleh jaringan pelaku yang salah satunya merupakan mantan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di wilayah tersebut. Bertindak cepat, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendapati empat pria yang mencurigakan sedang berada di dua unit kendaraan roda empat, yaitu Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz merah.
Penyergapan dilakukan secara terukur, dan hasilnya mengejutkan. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam beserta enam butir peluru tajam kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggang tersangka Adi Bastomi, seorang mantan anggota Polri. Tak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan dalam interior mobil.
Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay, polisi menemukan sejumlah narkotika, di antaranya sabu seberat hampir 10 gram dan beberapa butir pil ekstasi berwarna-warni.
“Kasus ini merupakan bentuk nyata sinergi informasi masyarakat dan tindakan cepat personel kami di lapangan. Para pelaku diketahui menguasai senjata api tanpa hak serta memiliki narkoba, yang jelas-jelas melanggar hukum berat di negara ini,” tegas Kombes Pol Nandang, yang juga merupakan alumni Akpol 1997.
Selain senjata dan narkoba, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku juga disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
Seluruh pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sumsel dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ditreskrimum Polda Sumsel akan menangani proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal dan barang bukti kendaraan, sementara perkara narkotikanya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Nandang menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Untuk kepemilikan senjata api ilegal dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, sedangkan untuk kendaraan tanpa surat sah dijerat Pasal 480 KUHP. Adapun untuk kasus narkotika, proses hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polda Sumsel tidak akan pernah kompromi terhadap tindak pidana berbahaya seperti ini. Senjata api ilegal dan narkotika adalah dua hal yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus bersikap tegas dan profesional dalam memberantasnya,” pungkas Nandang.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Sumatera Selatan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan bersenjata dan peredaran narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.