Polres OKI Tindak Tegas Pelanggaran Pesta Organ Tunggal di Desa Sungai Ketupak

Kayuagung – NS, warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, menjalani sidang tindak pidana ringan atas pelanggaran penyelenggaraan pesta umum tanpa izin, Rabu (22/5/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang PN Kayu Agung.

 

Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH, menjelaskan bahwa terdakwa NS merupakan penanggung jawab acara pesta organ tunggal dalam resepsi pernikahan pada Selasa, 14 Mei 2024. NS dijerat dengan Pasal 510 ayat 1 ke 1 KUHP karena tidak mengajukan permohonan izin keramaian kepada pihak kepolisian.

 

Seluruh rangkaian acara pesta dengan hiburan organ tunggal tersebut dilakukan tanpa izin keramaian dari pihak kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, acara tersebut juga memutar musik remix, yang melanggar ketentuan.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan NS terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum. NS dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) atau pidana kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.

 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, membenarkan putusan sidang tersebut. "Kami telah mengimbau masyarakat untuk tidak memainkan musik remix atau house music di acara pesta atau hajatan. Ke depan, kami akan terus menegakkan hukum terhadap pelanggaran serupa. Acara tanpa izin akan dibubarkan, dan penanggung jawab acara akan diproses pidana," ujarnya.

 

Kapolres juga menambahkan bahwa musik remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang untuk penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, asusila, dan tindak pidana lainnya. "Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah berbagai dampak negatif tersebut," tandasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
784 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.