Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Area Mess Karyawan PT MWT, Desa Sungai Baung

OKI, 22 Juli 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di area Mesh Karyawan PT. Modern Widya Teknikal (MWT), Desa Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan.

 

Korban diketahui bernama Y (41 tahun), yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri , patah tulang iga keenam, yang menjadi penyebab utama kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

 

Pelaku berinisial B (39 tahun), berhasil diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. 

 

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya:

Satu bilah pedang sepanjang 50 cm dengan gagang kain,

Satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat,

Satu buah kain sarung berwarna cokelat,

Satu lembar kaos lengan panjang dengan topi hodi warna hitam yang robek di bagian dada kiri,

Satu lembar celana panjang berbahan polister warna hitam.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tragis ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Peristiwa berawal dari selisih paham antara korban Y dan pelaku B (39 tahun), yang merupakan sopir truk angkutan pegawai PT MWT. Insiden terjadi saat korban hendak kembali ke mess dan berniat menaiki truk yang dikemudikan oleh pelaku. Korban merasa tidak diajak atau diabaikan oleh pelaku, sementara pelaku tidak mengetahui bahwa korban bermaksud naik ke truk tersebut.

 

Ketegangan memuncak saat keduanya tiba di mess. Terjadi adu mulut yang berlanjut dengan aksi saling serang. Korban mengejar pelaku sambil membawa sebilah pisau dan sempat menusuk bahu kanan atas pelaku. Terlibat dalam perkelahian, korban justru tertusuk oleh senjata tajam yang dibawanya sendiri di bagian dada kiri.

Korban kemudian dibawa warga sekitar ke klinik terdekat. Namun, sayangnya, setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.

 

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan sat Reskrim polres OKI, Polsek air Sugihan dan sat Polair polres OKI pada Minggu 29 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib di pondok jalur 13 kec. Muara Sugihan Kab. Banyuasin.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau 353 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto SH SIK MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
55 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.