Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Lubuk Linggau Gelar Rakor Bersama Pelaku Usaha Hiburan: Komitmen Bersama Wujudkan Pesta yang Aman dan Tertib

Lubuk Linggau, 22 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Lubuk Linggau mengambil langkah strategis dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi pemerintah daerah serta para pelaku usaha hiburan seperti penyedia organ tunggal dan sound system. Rakor ini digelar di Aula Presisi Mapolres Lubuk Linggau sebagai respons terhadap maraknya keluhan masyarakat mengenai gangguan dari pesta hiburan malam yang sering berujung keributan dan berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.

 

Dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, kegiatan ini menitikberatkan pada penyamaan persepsi dan penyusunan komitmen bersama agar kegiatan hiburan rakyat, khususnya pesta organ tunggal, dapat berjalan tanpa melanggar norma sosial maupun hukum yang berlaku.

 

"Dalam prinsipnya, Polri tidak pernah melarang masyarakat untuk menggelar hiburan dalam rangka hajatan atau pesta. Namun kita juga harus ingat bahwa di sekitar kita ada masyarakat lain yang memiliki hak untuk beristirahat dan hidup tenang," ujar Kapolres dalam sambutannya.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa batasan waktu dan larangan terhadap miras serta narkoba harus dipatuhi secara ketat. "Kalau aturan ini dilanggar, kami tak segan membubarkan acara bahkan melakukan proses hukum jika diperlukan," tambahnya tegas.

 

Rakor ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP, Dinas Perizinan, dan para pengusaha hiburan malam, khususnya penyedia jasa organ tunggal yang selama ini berperan langsung di lapangan. Mereka pun menyambut baik upaya Polres Lubuk Linggau yang menghadirkan ruang dialog dan solusi bersama.

 

Salah satu perwakilan pengusaha organ tunggal menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi mitra kepolisian dalam menciptakan hiburan yang bertanggung jawab. “Kami tidak ingin acara yang kami layani menjadi sumber keributan. Dengan adanya aturan dan batasan waktu yang jelas, kami juga punya pegangan kuat untuk mengingatkan tuan rumah agar tidak melanggar,” ujarnya.

 

Hasil rapat menghasilkan kesepakatan bahwa:

 

1. Setiap acara hiburan wajib mengantongi izin resmi.

 

 

2. Hiburan malam dibatasi waktu hingga pukul 22.00 WIB.

 

 

3. Dilarang keras adanya konsumsi dan peredaran minuman keras serta narkoba.

 

 

4. Pengusaha organ tunggal harus proaktif dalam mengingatkan tuan rumah dan segera melapor jika terjadi pelanggaran.

 

 

 

Langkah kolaboratif ini merupakan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan Kota Lubuk Linggau yang lebih aman, tertib, dan nyaman untuk semua.

 

Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan ke depan kegiatan hiburan rakyat dapat terus berjalan tanpa menimbulkan keresahan sosial, serta menjadi bentuk pesta yang menggembirakan tanpa mengorbankan ketertiban umum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
13 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.