Satreskrim Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Curanmor di Halaman Masjid, Pelaku Diringkus Usai Buron Empat Bulan

OKU Selatan, 22 Juli 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di halaman Masjid Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Maret 2025, dengan korban atas nama Hafizin (25), warga Desa Batu Belang Jaya, yang kehilangan sepeda motor miliknya usai menunaikan salat subuh.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP I.M. Redi Hartana, S.I.K., S.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Olick Andriyan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian tersebut. Pelaku diketahui bernama Dedi Iskandar (30), warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.

 

> “Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah empat bulan buron. Penangkapan dilakukan di Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan tim, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” jelas IPTU Olick.

 

 

 

Kronologi Kejadian:

 

Kasus ini bermula pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban selesai melaksanakan salat subuh di Masjid yang berada di Kelurahan Batu Belang Jaya. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib dari tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polres OKU Selatan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:

 

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol BG 6835 VO

 

1 lembar STNK

 

1 buah BPKB kendaraan

 

 

Kronologi Penangkapan:

 

Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Unit Pidum mendapatkan petunjuk bahwa pelaku kerap terlihat beraktivitas di Pasar Kalangan, Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir. Pada Jumat pagi, tim melakukan penyamaran dan observasi di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka terlihat dan langsung diamankan setelah sempat mencoba kabur.

 

Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penyidikan lanjutan untuk memperkuat alat bukti serta menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

 

> “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, apalagi di area publik seperti masjid. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan, bila perlu, gunakan pengaman tambahan,” ujar Kapolres.

 

 

 

Dengan penangkapan ini, Polres OKU Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Muaradua dan sekitarnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
25 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.