Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Pencurian Genset di Saumil, Dalih Piutang Jadi Alasan Tindakan

Sanga Desa, Musi Banyuasin – Seorang pria berusia 35 tahun bernama Candra Irawan, warga Dusun IV Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan jajaran Polsek Sanga Desa setelah diduga melakukan pencurian mesin genset dari sebuah saumil milik warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, dan sempat menggegerkan warga sekitar.

 

Kejadian bermula saat Arlin, penjaga saumil milik H. Subhan Ismail, warga Jakarta, menemukan gudang tempat penyimpanan alat dalam kondisi terbuka. Mesin genset merk Krisbow yang biasa disimpan di dalamnya telah raib. Merasa ada yang janggal, Arlin segera menghubungi pemilik saumil untuk melaporkan kehilangan tersebut.

 

Tak lama berselang, Arlin mengaku melihat Candra bersama dua orang lainnya membongkar sebuah mesin yang diyakininya adalah genset milik tempat ia bekerja. Bahkan, dalam percakapan yang sempat didengar, salah satu dari mereka mengakui bahwa genset itu diambil saat saumil dalam keadaan kosong tanpa penjagaan.

 

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, yang menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan cepat. Berkat kerja sigap dan informasi dari masyarakat, Candra Irawan berhasil diamankan di rumah orang tuanya pada Minggu dini hari. Bersama pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit genset dan sebuah palu besi yang digunakan untuk membongkar pintu gudang.

 

“Pelaku mengakui telah membuka gudang dengan palu lalu membawa genset menggunakan mobil yang dikemudikan rekannya. Barang tersebut kemudian disimpan di rumah ayahnya,” terang IPTU Joharmen, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).

 

Dalam pemeriksaan, Candra mengaku bahwa tindakannya dilakukan atas perintah ayahnya yang merasa memiliki piutang terhadap H. Subhan Ismail, pemilik saumil. Genset tersebut diambil sebagai bentuk kompensasi atas utang piutang yang diklaim belum diselesaikan oleh pihak korban.

 

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sebagai tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik Polsek Sanga Desa masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua nama lain yang disebut oleh saksi, yakni Aprika dan Candra Hariyadi, yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polsek. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat, termasuk memastikan kebenaran motif piutang yang dijadikan alasan oleh pelaku,” tegas IPTU Joharmen.

 

Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang melalui jalur hukum yang benar dan tidak main hakim sendiri. Tindakan pencurian tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang motif pribadi di baliknya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
90 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.