Palembang, 23 Juli 2025 – Menjelang puncak musim kemarau tahun ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha, khususnya perusahaan perkebunan, untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka dan membersihkan lahan. Peringatan keras ini disampaikan menyusul potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak luas, baik secara lokal maupun internasional.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH menegaskan bahwa siapa pun yang nekat melakukan pembakaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Nandang di Mapolda Sumsel, Rabu (23/7/2025).
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menambahkan bahwa pembakaran lahan gambut dan hutan, baik untuk pembukaan lahan baru maupun untuk membersihkan sisa panen, merupakan praktik yang tidak dapat ditoleransi lagi. Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas ini kerap menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan mengganggu penerbangan.
“Pembakaran ini seringkali menjadi keluhan masyarakat internasional. Tahun ini harus menjadi momentum untuk menghentikan praktik tersebut. Pencegahan lebih baik dari penindakan,” ujarnya.
Untuk itu, Polda Sumsel mengimbau para pemilik dan pengelola lahan perkebunan, baik perorangan maupun korporasi, agar meningkatkan kewaspadaan. Mereka juga diminta mempersiapkan langkah antisipasi seperti pembangunan kanal-kanal air, penyediaan sumber air dan alat pemadam yang dapat digunakan cepat saat terjadi percikan api.
“Jika sampai terjadi kebakaran, kami tidak akan segan untuk menahan dan memproses secara hukum baik pemilik kebun maupun pihak perusahaan yang lalai atau terbukti melakukan pembakaran,” tambahnya.
Menurutnya, sejumlah wilayah di Sumsel masih tergolong rawan karhutla, seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Ogan Ilir, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi langganan kebakaran lahan.
Dengan penegakan hukum yang tegas serta keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, Polda Sumsel optimistis bencana kabut asap akibat karhutla bisa dicegah.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan,” tutup Kabid Humas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.