Polres Lahat Antisipasi Peredaran Beras Premium Oplosan dan Tak Sesuai HET

Lahat – Dalam upaya menjaga stabilitas kamtibmas dan perlindungan konsumen, Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan inspeksi mendadak terhadap peredaran beras kemasan premium yang diduga mengalami pengoplosan, pengurangan berat, serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Selasa (22/7/2025).

 

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Unit II/Ekonomi Sat Intelkam, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lahat, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Sidak dilakukan pada sejumlah ritel modern, pasar tradisional, serta toko dan warung yang menjual beras dalam wilayah hukum Polres Lahat.

 

Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si, yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Unit II/Ekonomi Sat Intelkam pada 15 Juli 2025. Penyelidikan tersebut mengidentifikasi 21 merek beras kemasan premium yang diduga dioplos dengan beras kualitas rendah. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan empat merek beras yang masih beredar di wilayah Lahat.

 

Namun, dari hasil inspeksi ke sejumlah toko dan pasar, diketahui bahwa setelah munculnya pemberitaan terkait dugaan kecurangan pada beras medium, para pelaku usaha ritel dan pasar telah menerima surat penarikan produk dari pihak produsen. Produk yang diduga bermasalah pun telah digantikan dengan stok baru dari produsen yang sama.

 

Polres Lahat menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran dalam peredaran beras premium di wilayah hukum Polres Lahat. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan intensif guna mencegah terjadinya tindak kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

 

Kapolres Lahat melalui Kanit Pidsus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran terkait beras oplosan, pengurangan berat, atau penjualan di atas HET, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual beras yang tidak sesuai dengan standar mutu, berat, dan HET. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
30 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.