Palembang, Rabu 23 Juli 2025 — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali mencoreng institusi Polri di Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, inisial TS (44), melaporkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, atas tuduhan penipuan bermodus janji bisa membebaskan tahanan kasus narkoba.
Peristiwa ini bermula pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 15.25 WIB di Jalan Taqwa, kawasan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat itu, suami TS ditangkap oleh anggota Polsek Ilir Timur II karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Dalam kondisi terdesak dan penuh harap, TS kemudian dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi, berinisial ES.
“Dia menjanjikan bisa mengurus dan membebaskan suami saya yang saat itu ditahan di Polsek IT II. Awalnya saya diminta mentransfer Rp600 ribu, lalu bertambah jadi Rp2 juta dan terakhir Rp4,5 juta,” ungkap TS saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Selasa (22/7/2025).
Namun, setelah total hampir Rp20 juta ditransfer secara bertahap, janji tinggal janji. Suami TS tidak kunjung dibebaskan, malah akhirnya dikirim ke panti rehabilitasi oleh pihak Polsek IT II. Ironisnya, setelah di panti pun, oknum tersebut kembali meminta uang dengan dalih bisa mengeluarkan suami TS dari tempat rehabilitasi tersebut.
“Setelah uang dikirim lagi, hasilnya tetap nihil. Suami saya tidak juga dibebaskan, dan saya terpaksa mengurus sendiri proses rehabilitasinya hingga suami saya akhirnya keluar,” jelas TS dengan nada kecewa.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda Sumsel pada 18 Maret 2025, dengan didampingi kuasa hukum dari ISP Law Office & Partners, Ivan Saputra, SH, MH dan Rusmeli, SH. Pihak kuasa hukum menduga kuat telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kami sudah memberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), menghadirkan dua saksi, dan klien kami juga telah menyampaikan bukti-bukti yang ada. Namun hingga hari ini, empat bulan sejak laporan dibuat, kami belum melihat adanya progres yang signifikan dari penyidik,” terang Ivan Saputra.
Ivan menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan atensi dan pengawasan penanganan perkara ini kepada Kapolrestabes Palembang, Kasatreskrim, hingga ke jajaran Polda Sumsel.
Sementara itu, Rusmeli SH menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan, baik secara finansial maupun psikologis. “Klien kami telah ditipu dengan harapan palsu. Uang sudah diserahkan hampir Rp20 juta, tapi tidak ada hasil seperti yang dijanjikan. Kami ingin proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Harapan besar kini tertuju pada institusi kepolisian untuk bertindak tegas dan memberikan kejelasan hukum terhadap laporan ini, guna menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.