Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Pada Hari Rabu 23 Juli 2025, Polres Empat Lawang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Larangan Pesta Malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh para pemangku kepentingan lintas sektor. Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, serta mendorong penerapan Perda secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, pelaksanaan pesta rakyat hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Adapun pengecualian waktu diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat resmi, nasional, keagamaan, atau diselenggarakan oleh pemerintah dan partai politik, dengan batas maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Dalam pelaksanaan rakor, sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah, TNI, DPRD, Kejaksaan, Satpol PP, BNNK, serta tokoh masyarakat hadir dan menyampaikan dukungan terhadap penegakan Perda. Selain itu, dibahas pula temuan dan kendala di lapangan, termasuk kegiatan pesta malam yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, seluruh peserta kegiatan menandatangani Pakta Integritas untuk mendukung upaya penegakan aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.