Lubuklinggau, 24 Juli 2025 — Upaya licik seorang pria berinisial RYE (43), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkoba akhirnya gagal. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus pelaku beserta 54 butir pil ekstasi siap edar dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif di wilayah yang dicurigai sebagai titik rawan peredaran narkotika.
> “Tersangka RYE telah menjadi target penyelidikan kami. Tim di lapangan mencurigai gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut dan segera melakukan penyergapan,” ujar AKP Najamuddin.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang sebuah bungkusan ke tepi jalan. Namun, berkat kesigapan dan kejelian petugas, bungkusan tersebut langsung diamankan dan diperiksa di hadapan pelaku. Hasilnya, ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan dua varian warna dan bentuk yang diduga kuat hendak diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
50 butir ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram
4 butir ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun, berat bruto 1,82 gram
1 unit mobil Suzuki putih berpelat B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi
AKP Najamuddin menegaskan bahwa berdasarkan temuan tersebut, tersangka diyakini bukan pemakai, melainkan pengedar yang berperan sebagai pemasok ekstasi di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.
> “Dari jenis dan jumlah barang bukti, serta modus operandi yang digunakan, tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi ekstasi skala menengah. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” lanjutnya.
Tersangka RYE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
> “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penangkapan ini hanyalah awal dari pengungkapan jaringan lebih besar. Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup Kasat Narkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.