Muba — Kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari lima jam, Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di halaman sebuah penginapan di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (20/07/2025) pagi.
Pelaku diketahui bernama Alpin Harianto (24), warga Dusun I Desa Letang, Kecamatan Babat Supat. Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Peninggalan, hanya beberapa kilometer dari lokasi kejadian. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H. dibantu personel Unitreskrim dan Kanit Binmas AIPDA Edo Alkias, S.H., serta sejumlah warga.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Ricky Pranando (25), warga Desa Peninggalan. Ricky kehilangan sepeda motornya — Yamaha WR 155 R warna hitam dengan striping hijau toska — yang diparkir di halaman penginapan sekitar pukul 07.25 WIB.
> “Begitu menerima laporan, kami langsung bentuk tim dan bergerak cepat dibantu warga. Kurang dari lima jam, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Imamsyah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha WR 155 R (barang bukti curian),
1 buah tas selempang hitam merek Poli Hummer,
1 obeng bergagang hitam,
1 besi bekas spion yang dimodifikasi dengan kunci pas ukuran 8 mm,
3 kunci L warna silver,
2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing),
1 obeng ketok berbentuk kembang,
1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat-alat khusus yang telah dimodifikasinya untuk mempermudah pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Selain mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan, Kapolsek IPTU Imamsyah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan mereka.
> “Kami mengimbau warga agar tidak memarkirkan kendaraan di luar rumah tanpa pengawasan dan tambahan kunci pengaman. Segera laporkan segala bentuk tindakan kriminal ke pihak kepolisian agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Tungkal Jaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Musi Banyuasin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.