"Tolak Dimadu, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT: Dianiaya Suami hingga Lebam-lebam"

Palembang, Rabu 24 Juli 2025 — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan keluarga di Palembang. Seorang ibu rumah tangga berinisial SL (33) menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, PT, setelah menolak dimadu.

 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Tanjung Barangan, Palembang. Cekcok berawal dari rencana PT yang hendak mengajukan sidang isbat guna mengesahkan pernikahannya secara agama dengan istri sirinya. SL yang tidak menerima keinginan tersebut menolak dengan tegas untuk dimadu.

 

Namun penolakan SL justru dibalas dengan emosi dan tindakan kekerasan. Menurut pengakuan SL saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (23/7), suaminya tiba-tiba mencekik dan memukulinya secara membabi buta. Akibat kejadian tersebut, SL mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

 

"Awalnya saya hanya bertanya dan menyampaikan keberatan saya soal dia ingin melegalkan pernikahan sirinya. Tapi dia langsung emosi, mencekik dan memukuli saya. Badan saya sakit semua, penuh luka lebam," ungkap SL dengan nada sedih.

 

Tak sanggup lagi menahan perlakuan kasar dari pria yang seharusnya menjadi pelindungnya, SL akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap keadilan ditegakkan dan pelaku segera diproses secara hukum.

 

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan menyatakan kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

"Laporan korban sudah kami terima dan saat ini tengah dalam penanganan penyidik Unit PPA. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti kasus ini," ujar Ipda Erwin.

 

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam institusi pernikahan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku KDRT. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga, guna mencegah terjadinya korban-korban berikutnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
44 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.