Palembang, 25 Juli 2025 – Dalam upaya mendukung proses transisi dan pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan KUHP Baru bagi jajaran personel Polrestabes Palembang.
Kegiatan penting ini berlangsung di Aula Polrestabes Palembang dan dipandu oleh Kasikum Kompol Firniyanto, S.H., M.M., yang menjadi narasumber utama dalam menjabarkan substansi dan filosofi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru merupakan langkah strategis dalam mewujudkan hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh oleh seluruh anggota Polri, khususnya di tingkat operasional, agar implementasi KUHP baru nantinya dapat berjalan secara efektif dan tanpa penyimpangan.
“KUHP yang baru ini merupakan representasi semangat bangsa Indonesia dalam merumuskan hukum pidana yang lebih relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya kita. Ini bukan sekadar perubahan norma, tapi juga perubahan paradigma penegakan hukum,” ujar Kapolrestabes.
Kompol Firniyanto dalam paparannya menyebutkan bahwa KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 ini mengusung prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menjadi diferensiasi utama dari KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Beberapa poin kunci yang diangkat dalam sosialisasi ini meliputi:
Pengakuan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana tertentu;
Diversi dan restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan;
Alternatif hukuman non-penjara, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan;
Pidana mati bersyarat, yang memungkinkan perubahan hukuman tergantung perilaku terpidana;
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, KDRT, hingga kejahatan digital, sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap perkembangan zaman.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama Polrestabes Palembang, Kapolsek jajaran, dan perwakilan personel dari berbagai fungsi. Para peserta terlihat antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab, menandakan besarnya perhatian terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat, karena banyak perubahan yang memerlukan pemahaman komprehensif. Polri sebagai garda depan penegakan hukum harus menjadi contoh dalam penyesuaian terhadap sistem hukum yang baru,” ungkap salah satu peserta dari jajaran Reskrim.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Polrestabes Palembang menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi hukum di Indonesia, serta menjamin aparat kepolisian memahami dan mampu mengimplementasikan KUHP baru secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menyongsong sistem hukum nasional yang lebih berdaulat, berakar pada nilai-nilai kebangsaan, dan menjawab tantangan hukum masa kini serta masa depan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.