Palembang, Jumat 25 Juli 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kejahatan terhadap objek vital nasional. Kali ini, dua pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah tower telekomunikasi milik PT Protelindo Tbk. berhasil diringkus, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Palembang pukul 14.00 WIB. Acara dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., dan Kanit Pidum AKP S. Naibaho, serta Plt Kasi Humas Polrestabes Palembang.
Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, di Site Tower ID SS-0600 yang terletak di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Aksi para pelaku diketahui setelah pagar tower ditemukan dalam kondisi rusak, serta sejumlah barang bukti tertinggal, di antaranya satu unit handphone dan sepasang jepit kabel yang mengarah pada identitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni:
Ali bin Umar, dan
Predi bin Senen.
Keduanya mengakui hendak melakukan pencurian perangkat tower bersama tiga pelaku lain yang kini berstatus DPO, yakni Basir, Ardi, dan Toni.
Menurut keterangan dari Wakapolrestabes, dalam aksinya para pelaku memanjat pagar tower untuk mengambil baterai dan modul perangkat telekomunikasi, namun dipergoki warga sekitar. Saat hendak melarikan diri, salah satu pelaku bahkan menembakkan senjata api rakitan ke udara untuk mengintimidasi warga dan membuka jalan kabur.
“Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan juga mengganggu stabilitas komunikasi publik. Para pelaku bukan hanya mencuri, tetapi membawa senjata api rakitan yang mereka gunakan saat pelarian,” tegas AKBP Aditya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di Palembang, melainkan juga terlibat dalam serangkaian pencurian serupa di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, seperti Indralaya, Muara Enim, Kenten, Mata Merah, OKI Jejawi, hingga Prabumulih. Target mereka adalah perangkat penting tower seperti baterai dan modul, yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan pelaku,
Satu pucuk senjata api rakitan berikut empat butir peluru aktif,
Satu unit handphone Vivo Y28 berwarna merah muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus memburu tiga pelaku lainnya dan membuka hotline aduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Basir, Ardi, dan Toni,” jelas Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengamanan aset vital mereka, termasuk memasang kamera pengawas, sistem alarm dini, serta berkoordinasi rutin dengan aparat keamanan setempat.
Dengan tertangkapnya dua pelaku dan diburunya tiga lainnya, Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah tindak kriminal yang merugikan kepentingan publik dan negara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.