Musi Banyuasin, 16 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial Muslimin (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (16/07/2025), di samping rumah pelaku yang berada di Jl. Provinsi Sekayu – Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I, IPDA Angga Wibowo, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Muslimin beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan:
22 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram,
3 kantong plastik bening,
1 kantong plastik warna hitam,
Uang tunai sebesar Rp 240.000,
1 unit handphone merk Nokia, dan
1 helai celana pendek warna coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan ia memang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, pelaku serta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar IPTU Budi Mulya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Muslimin beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Muba pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Langkah cepat dan sigap ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Musi Banyuasin tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi masa depan di Kabupaten Muba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.