Musi Banyuasin, 26 Juli 2025 – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Dusun II Rimba Ukur, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, dalam dua penangkapan berbeda yang terjadi hanya dalam selisih waktu 10 menit.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di sebuah pondok di Dusun II Rimba Ukur.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap tiga pria yang berada di lokasi, masing-masing berinisial Sunardi (32), Yodi Hermanto (39), dan Arisman (29). Ketiganya tak dapat mengelak ketika petugas menemukan sembilan paket sabu seberat total 2,68 gram, serta barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone, uang tunai Rp114 ribu, dan peralatan yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika.
“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, ketiganya mengakui menyimpan sabu tersebut dan menyerahkannya kepada petugas,” ujar IPTU Budi.
Namun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Saat ketiga pelaku digiring ke Mapolres Muba, salah satu dari mereka memberikan informasi penting mengenai keberadaan pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak cepat ke rumah Alamsadinata (43), warga Dusun IV Desa Suka Maju. Hanya sekitar sepuluh menit setelah penangkapan pertama, polisi kembali berhasil melakukan penggerebekan dan menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram, satu tas, serta satu unit handphone dari lokasi tersebut.
“Tersangka Alamsadinata mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi turut kami sita,” tambah IPTU Budi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari empat pelaku terdiri dari 11 paket sabu seberat hampir 3,2 gram, empat unit handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Musi Banyuasin. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
IPTU Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Muba tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Muba kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.