Aksi Damai Koperasi Lintang Pinang Abadi Tuntut Hak Plasma, Polres Empat Lawang Kawal Mediasi Tanpa Ricuh

Empat Lawang – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan menunjukkan perannya yang sigap dan profesional dengan mengawal aksi damai yang dilakukan oleh Koperasi Lintang Pinang Abadi bersama warga terhadap PT ELAP KKST pada Sabtu, 26 Juli 2025. Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini digelar di depan Kantor PT ELAP KKST Divisi 1, di kawasan Nanjungan, Kabupaten Empat Lawang.

Sekitar 100 orang massa yang dipimpin oleh Ketua Koperasi, Sdr. Andika, menyuarakan aspirasi mereka secara tertib melalui orasi. Mereka membawa sejumlah tuntutan penting yang berkaitan dengan pengelolaan kebun plasma, transparansi keuangan, serta hak-hak koperasi dan buruh lokal.

Dalam orasinya, massa meminta:

  • Kejelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang selama ini belum disalurkan oleh perusahaan kepada koperasi;

  • Rincian lengkap terkait hutang plasma yang dibebankan kepada koperasi;

  • Perbaikan kebun plasma, mulai dari pemupukan, pembersihan semak belukar, hingga perbaikan jalan akses kebun;

  • Penghentian segala bentuk pemutusan hubungan kerja secara sepihak;

  • Dan menuntut agar karyawan yang diberhentikan dikembalikan ke posisinya semula.

Massa juga mengancam akan menutup seluruh kegiatan produksi di kebun plasma jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Menyikapi situasi tersebut, Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops bersama Kasat Reskrim, bergerak cepat memfasilitasi mediasi antara perwakilan massa dan manajemen PT ELAP KKST. Mediasi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain:

  • Ismi Bebi Lestari Harahap (HRD Legal PT ELAP),

  • Boy Ariza Lesmana (Estate Manager PT ELAP),

  • Andika (Ketua Koperasi),

  • Hatami (Perwakilan Koperasi Emas),

  • Rizky (Kuasa Hukum Koperasi),

  • Serta unsur pimpinan dari Polres Empat Lawang.

Dalam forum mediasi, pihak koperasi menyampaikan beberapa tuntutan lanjutan, seperti:

  • Penandatanganan kesepakatan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap skema plasma,

  • Penghapusan seluruh hutang plasma,

  • Pengembalian hak kepemilikan kebun kepada masyarakat,

  • Pembayaran hak-hak buruh,

  • Serta ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Pihak perusahaan, melalui HRD Legal dan Estate Manager, menyatakan siap menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta. Namun mereka menegaskan bahwa penghapusan hutang plasma harus mengikuti proses hukum dan tidak bisa dilakukan sepihak. Perusahaan juga menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah dikantongi, namun status Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses penyelesaian administratif.

Sayangnya, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Sebagai bentuk kelanjutan dari aksi damai, pihak koperasi dan warga menyatakan akan mendirikan posko penjagaan di area kebun Divisi 1 KKST untuk memastikan tidak ada aktivitas perusahaan hingga semua tuntutan diselesaikan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, aksi damai dinyatakan selesai. Massa kemudian kembali ke titik kumpul di Desa Umo Jati untuk menyusun strategi selanjutnya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menjaga ketertiban selama berlangsungnya aksi. Beliau menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir sebagai penengah dan fasilitator agar segala bentuk perselisihan diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses ini berlangsung. Diharapkan seluruh pihak bisa menahan diri dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang,” ujar Kapolres.

Dengan pengamanan dan fasilitasi yang optimal dari Polres Empat Lawang, aksi ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif, menjadi bukti bahwa penyampaian aspirasi secara damai masih sangat mungkin dilakukan tanpa menimbulkan konflik sosial. Mediasi lanjutan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mencari titik temu yang adil dan solutif bagi semua pihak.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
15 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.