Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Tuding Sumardi Curi Ayam, IR Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Palembang – Seorang warga Jalan PDAM Lorong Air Butek, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, bernama Sumardi (49), melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (26/7/2025) siang. Ia mengaku menjadi korban tuduhan pencurian ayam dan bahkan mendapat ancaman kekerasan dari seseorang yang dikenal dengan inisial IR.

Dalam keterangannya kepada petugas piket pengaduan, Sumardi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Kejadian bermula saat IR diduga masuk ke pekarangan rumah Sumardi tanpa izin, kemudian langsung mencari-cari ayam yang diklaim sebagai miliknya.

“Tiba-tiba dia masuk ke pekarangan saya tanpa izin, lalu memeriksa ayam-ayam saya. Dia ngotot salah satu ayam itu miliknya,” ujar Sumardi saat memberikan laporan.

Sumardi merasa sangat dirugikan atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ayam yang dimaksud merupakan hasil peliharaannya sendiri. Perdebatan pun tak terhindarkan, dan situasi memanas hingga terjadi cekcok mulut antara dirinya dan IR.

Tak ingin masalah semakin melebar, Sumardi mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Ia mendatangi rumah IR keesokan harinya untuk mencari jalan tengah. Namun niat damainya berbuah ancaman.

“Saya datang baik-baik untuk menyelesaikan masalah, tapi malah saya diancam. Dia ambil besi dan hendak memukul saya,” tutur Sumardi dengan nada kecewa.

Merasa terancam atas tindakan yang dilakukan IR, Sumardi akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Ia berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

KA SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Erwin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban atas dugaan tindak pidana pengancaman dan masuk pekarangan tanpa izin. Laporan sudah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPDA Erwin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan atau perselisihan seputar kepemilikan barang hendaknya diselesaikan melalui jalur yang sesuai, bukan dengan tindakan sepihak, apalagi hingga mengancam keselamatan orang lain. Aparat berharap masyarakat lebih bijak dalam menghadapi konflik agar tidak berkembang menjadi perkara hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang meresahkan atau mengancam keselamatan, agar segera dapat ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.