Unit Reskrim Polsek Lais Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Rumah di Musi Banyuasin

Musi Banyuasin - Unit Reskrim Polsek Lais berhasil membekuk tersangka pencurian rumah, seorang tetangga korban sendiri, EA (28). Kejadian terjadi pada hari Jumat (15/03/2024) sekitar pukul 00.35 WIB di rumah korban Arman (37) di dusun II Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik, Msi, melalui Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd. SH, membenarkan penangkapan tersangka kepada tribratamubanews pada hari Jumat (24/05/2024).

 

Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang sedang tidur untuk membobol rumah dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah tetangga korban sendiri, EA.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya sendiri dengan cara mencongkel dinding papan gudang, masuk, dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3,5 kg sebanyak 15 tabung, rokok ESSE Double change sebanyak 5 bungkus, rokok Gudang Garam 5 bungkus, dan uang dalam laci sebesar Rp. 600.000.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Situasi tetap aman dan kondusif selama penangkapan berlangsung, mencerminkan kemitraan yang baik antara Polri dan masyarakat setempat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
6 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.