Jambret Remaja di Acara Hajatan, Anggota Polsek Sekayu Amankan Pemuda Asal Lumpatan Yang Nyaris Diamuk Massa di Sekayu

Sekayu – Aksi nekat seorang pria muda berujung apes setelah tertangkap basah menjambret remaja perempuan di tengah keramaian hajatan. Pelaku yang diketahui bernama Yopindra Ade Wijaya (23), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai mencoba kabur dari lokasi kejadian, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB.

Kejadian berlangsung di Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), saat korban, Devi Julianti (17), warga Terminal Randik, sedang menunggu adiknya yang baru pulang mengaji di lokasi hajatan warga.

Tanpa curiga, Devi berdiri tak jauh dari keramaian. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa plat nomor menghampiri dari arah belakang. Dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas handphone korban yang disimpan di saku baju.

Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus. Devi yang menyadari handphonenya dirampas, berani melawan dengan cara memegang tangan pelaku sekuat tenaga. Aksi perlawanan itu membuat pelaku panik hingga hampir terjatuh dari motornya.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Tak menunggu lama, sejumlah warga yang geram langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beberapa meter dari lokasi kejadian. Emosi warga sempat memuncak, dan pelaku pun mengalami pukulan dari massa sebelum petugas dari Unit Reskrim Polsek Sekayu tiba dan meredam situasi.

Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone Vivo Y18 milik korban.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sekayu. Tindakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Rama saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Yopindra kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Rama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya di lokasi ramai seperti hajatan, pasar malam, atau tempat ibadah.

“Kami mengapresiasi keberanian korban yang melawan pelaku, namun kami juga mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan diri dalam situasi seperti ini. Apabila terjadi tindak kriminal, segera laporkan kepada aparat agar bisa ditangani dengan cepat,” tambahnya.

Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kaum muda, agar tidak tergoda melakukan kejahatan. Sekalipun di tengah keramaian, pelaku kriminal bisa saja beraksi, tetapi berkat kesigapan korban dan kepedulian warga, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
27 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.