Himbauan Kapolres Oku, Waspada Kebakaran Hutan Dan Lahan

Baturaja- Kapolres Oku mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk keperluan apapun, termasuk membuka lahan pertanian.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan atau lahan. Ujar Kapolres Oku.

Dalam himbauan tersebut dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang punting rokok di sembarang tempat, Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari membuka lahan dan kebun dengan cara membakar.

Selain itu apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.

Kapolres Oku juga menekankan bahwa pihak kepolisian bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait akan meningkatkan patroli serta pemantauan di wilayah rawan Karhutla, khususnya diwilayah Kab. Oku.

Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,"  harap Kapolres Oku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
72 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.