Aksi Sigap Penjaga Malam Gagalkan Dugaan Kejahatan di Lubuk Linggau, Seorang Pria Bersenjata Tajam Diamankan

Lubuk Linggau – Keberanian dan kepekaan terhadap situasi mencurigakan yang ditunjukkan oleh seorang penjaga malam di Kota Lubuk Linggau berhasil mencegah potensi tindak kejahatan yang bisa saja membahayakan warga sekitar. Seorang pria berinisial H (33), yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam, berhasil diamankan di lingkungan Kantor Camat Lubuk Linggau Timur II pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Peristiwa bermula saat Muhammad Rodi, penjaga malam di SMA Negeri 5 Lubuk Linggau—yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Camat—melihat seorang pria yang bertingkah laku mencurigakan memasuki area perkantoran pada jam yang tidak lazim. Tersangka, yang diketahui merupakan seorang buruh bangunan asal Kelurahan Karya Bakti, tampak mondar-mandir tanpa tujuan jelas.

Curiga dengan gerak-gerik tersebut dan merasa ada potensi bahaya, Muhammad Rodi memberanikan diri untuk menghampiri pria tersebut. Tindakan cepatnya membuahkan hasil—dari tubuh tersangka ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di balik pakaiannya. Tak ingin mengambil risiko, Rodi segera menghubungi pihak kepolisian.

"Begitu menerima laporan, tim patroli Sat Samapta langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari penjaga malam," ujar AKP Fauzan Aziman, Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Setibanya di lokasi, petugas menggeledah tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah senjata tajam jenis pisau

Jaket parasut hitam

Topi berwarna hitam

Sebuah korek api

Obat inhaler merek Symbicort


Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau. Sekitar pukul 23.25 WIB, petugas piket dari Sat Samapta secara resmi menyerahkan penanganan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan awal dari warga sekitar, tersangka sempat terlihat mondar-mandir di beberapa lokasi sebelumnya dan patut diduga hendak melakukan aksi kriminal. Namun, hal ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan motif sebenarnya.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum, apalagi pada malam hari, menimbulkan kekhawatiran akan niat tersangka. Kami berupaya mendalami kemungkinan adanya rencana tindak kejahatan," lanjut AKP Fauzan.

Atas perbuatannya, H terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa hak. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasat Samapta juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Muhammad Rodi yang telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungan. "Ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Peran serta warga seperti inilah yang menjadi fondasi dari keamanan bersama," tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
28 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.