Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Bayung Lencir Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Bayung Lencir, 28 Juli 2025 — Upaya aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda bernama Dear Bratanata Purba (19), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di depan rumah milik Muhammad Novransyah, tepatnya di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban pencurian adalah Hidayat Lukman, yang saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tanpa menyadari motor tersebut menjadi incaran pelaku.

Pelaku tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Acil dan Acong. Ketiganya merusak kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 23 juta dan segera melaporkannya ke SPK Polsek Bayung Lencir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Novian Maas Thurella, S.H., M.Si beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Satu dari tiga orang pelaku curat berhasil kita amankan. Dua orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika melihat para pelaku, segera laporkan ke pihak berwajib terdekat," ujar Kapolsek IPTU Wahyudi, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara, Dear Bratanata Purba ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 25 Juli 2025. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 lembar STNK.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian dilakukan bersama dua rekannya, Acil dan Acong, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bayung Lencir terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan mereka aman dari potensi kejahatan, terutama saat diparkir di luar rumah.

> “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat,” tutup IPTU Wahyudi.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
55 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.