Simpan Puluhan Paket Sabu di Pinggir Sungai Musi, Warga Sukarami Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Muba, 29 Juli 2025 — Upaya tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Seorang pria bernama Wawan Kurniawan (35), warga Dusun 1 Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Angga Wibowo, S.H., tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pinggir Sungai Musi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan — sebanyak 36 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,09 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dalam sebuah toples plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dan diletakkan di bawah tiang seban pinggir sungai. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah toples plastik, 1 buah skop pipet plastik, dan 3 lembar plastik klip bening.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan. Berdasarkan pengakuan awal pelaku, sabu tersebut disimpan di lokasi tersebut sebagai tempat persembunyian sementara untuk mengelabui petugas maupun masyarakat sekitar.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” ujar IPTU Budi Mulya saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia pun mengimbau seluruh warga Muba untuk terus mendukung upaya Polres dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Satu informasi bisa menyelamatkan banyak generasi. Mari kita ciptakan Muba yang bebas dari narkoba, demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah-wilayah pinggiran. Satres Narkoba Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan penyelidikan intensif demi menekan peredaran barang haram yang merusak masa depan anak bangsa.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
46 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.